Reportactual.com – Nurul Fahmi, pria yang ditangkap kepolisian karena membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid (La ilaha illallah) akhirnya dibebaskan, Selasa (24/01/2017).
Penghafal al-Qur’an yang dikenal cerdas dan religius itu dibebaskan oleh Polres Jakarta Selatan setelah ditahan pada Kamis (19/01/2017) lalu, atas tuduhan penghinaan bendera Merah Putih.
Nurul Fahmi keluar dari Polres Jaksel dijemput Pimpinan Majelis Az-Zikra KH M Arifin Ilham, yang menjadi salah satu penjamin dibebaskannya Nurul Fahmi.
“Abang (Arifin. Red) pun berkenan menjadi penjamin penangguhan penahanan saudara kita yang hafal al-Qur’an, pembawa bendera Merah Putih berlafadzkan kalimat tauhid, Nurul Fahmi, 28 tahun, yang baru dua minggu diamanahi Allah bayi mungil cantik,” ungkap Kiai Arifin, Selasa, usai pembebasan itu.
Jangan Ketidaksukaan terhadap Satu Kelompok, Dikejar Kasusnya Agar Bisa Melanggar Hukum
Di laman Fanspage resminya, Arifin mengunggah foto-foto dan keterangan saat-saat ia menjemput Nurul Fahmi.
“Alhamdulillah kami berpelukan erat menangis haru, dan sama-sama sujud syukur. Dan juga mengucapkan terima kasih atas kebijakan dan kemurahan hati Ayahanda (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian,” ungkapnya.
Menurutnya, Nurul Fahmi segera akan bebas dari semua tuntutan hukum.
Pembawa Bendera ‘Tauhid’ yang Ditangkap Polisi itu Selesaikan Hafalan Quran di Madinah
Magnet di Media Sosial
Selasa siang sekitar pukul 14.30 waktu di Jakarta, media sosial langsung diramaikan dengan berita soal pembebasan Nurul Fahmi.
Masyarakat menyatakan rasa syukurnya atas pembebasan itu.
Sosok Arifin pun menjadi magnet pembicaraan tersendiri para pengguna media sosial.
Polemik tentang Bendera Merah Putih, Kepolisian Dinilai Tebang Pilih
Kicauan tentang “Arifin Ilham” menjadi salah satu tema paling tren dibahas di ranah media sosial Twitter (trending topic Indonesia/TTI).
“Alhamdulillah Saudara kita Nurul Fahmi ditangguhkan penahanannya, dijemput langsung Al Ustad Arifin Ilham,” tulis Mahendradatta lewat akunnya @mahendradatta.
Termasuk pula jadi TTI pembicaraan tentang “Nurul Fahmi”.
“Alhamdulillah akhirnya saudara Nurul Fahmi dibebaskan dari tahanan…,” tulis @anto_Y84.
Selain Arifin, pihak penjamin penangguhan penahanan Nurul Fahmi juga berasal dari keluarga dan kuasa hukumnya.
Nurul Fahmi Kooperatif
Sementara, Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyatakan, penyidik mendapatkan jaminan penangguhan penahanan untuk Nurul Fahmi dari Arifin dan istri tersangka Nurul Fahmi.
“Kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istri tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Awi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Awi mengatakan, penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subyektif untuk mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Fahmi.
Polisi berkeyakinan, Nurul Fahmi tidak akan; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindakan yang sama, karena mendapatkan jaminan dari tokoh agama.
Nurul Fahmi Ditangkap setelah Anaknya Baru Lahir, LPAI Soroti Kepolisian
Selain itu, istri Nurul Fahmi juga baru melahirkan pada 12 hari yang lalu. Sehingga membutuhkan perhatian dari suaminya untuk mencari nafkah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Iwan Kurniawan menambahkan, Nurul Fahmi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sumber berita : Hidayatullah.com
Leave a Reply