Reportactual.com – Klaim terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki bukti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2017 berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi I DPR berencana memanggil Badan Intelijen Negara (BIN) terkait hal itu.
“Ini yang akan kita panggil BIN, kita tanyakan dari mana Ahok dapat rekaman,” ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Sebab, lanjut dia, pihak yang merekam secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini tanggung jawab siapa kok orang bisa suka-suka menyadap, apalagi yang disadap itu presiden Republik Indonesia ke enam,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah harus hadir meluruskan apa yang sebenarnya terjadi terkait klaim Ahok tersebut. Bagaimana bisa Ahok memiliki rekaman percakapan SBY dengan Kiai Ma’ruf Amin.
“Kok bisa itu dijadikan alat untuk mengancam Rois Aam PBNU ini kan organisasi umat Islam yang begitu besar dan bersejarah,” ucapnya.
Adapun tindakan Ahok yang mengancam akan memproses hukum Ma’ruf Amin juga dikritiknya. “Ahok merasa sakti sehingga dia mengumbar hawa nafsunya dan semua dilawan, dilecehkan tim penasihat hukumnya, harus bisa membedakan meskipun di pengadilan masih bisa berlaku sopan,” pungkasnya.
Sumber berita http://nasional.sindonews.com/
Leave a Reply