Reportactual.com – Jakarta – Klaim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan memiliki bukti percakapan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2017 disorot banyak pihak.
Jika Ahok benar-benar memiliki bukti tersebut maka hal itu sebuah pelanggaran hukum.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, penegak hukum perlu melakukan pengusutan. “Hal ini perlu diusut serius aparat penegak hukum. Ini akan sangat berbahaya kalau kemudian hukum dibawa ke kepentingan politik, apalagi melibatkan misalnya orang-orang yang memiliki otoritas penyadapan,” kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pengusutan itu dinilai perlu untuk mengungkap siapa pihak yang menyadap perbincangan Ma’ruf Amin dengan SBY. Menurut dia, sepengetahuannya yang bisa melakukan penyadapan adalah aparat penegak hukum, seperti penyidik.
“Kalau penyidik yang melakukan, apa urusannya dia menyerahkan informasi itu kepada Ahok atau pengacara Ahok, ini serius harus diusut,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia juga mengkritik ucapan Ahok di persidangan yang akan memproses hukum Ma’ruf Amin. Tindakan tersebut dianggapnya sebagai bukti Ahok memiliki backing. “Yang back-up dia (Ahok) menurut saya orang kuat. Karenanya dia berani sesumbar itu di depan pengadilan,” katanya.
Sumber: sindonews.com
Leave a Reply