Reportactual.com – Masjid Istiqomah Ungaran mengadakan Kajian Keislaman Dwi mingguan, setiap hari Sabtu sore pukul 16.00 – 17.30, di lantai I masjid jami’ Istiqomah yang ter;etak di Jalan Diponegoro 136 Ungaran ini.
Launching perdana dari kajian Keislaman ini diadakan pada hari Sabtu, 04 Februari 2017 dengan mengundang pembicara ustadz Afif Ikhwan, Lc dari Gedawang kota Semarang
Kajian perdana tersebut dihadiri kurang lebih 70 peserta. Adapun materi pengajian yg disampaikan adalah tentang Fiqh Ibadah. Dalam kesempatan tersebut ustadz Afif Ikhwan, Lc menjelaskan tahapan awal sebelum sampai ibadah, yaitu tentang Thoharah. Tentang macam macam air yg bisa digunakan utk bersuci / berwudhu.
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang thahir muthahir (suci dan mensucikan). Yaitu air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi yang tidak terkena najis atau belum digunakan untuk bersuci.
Ditinjau dari sumbernya, air terbagi menjadi tujuh:
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
Sedangkan ditinjau dari hukumnya, air terbagi menjadi empat kategori:
1. Air suci mensucikan / air mutlak.
Yaitu air yang statusnya masih murni, yang tidak dipengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat. Contohnya seperti air yang disebutkan di atas.
2. Air suci mensucikan, namun makruh apabila digunakan dibadan. Contohnya adalah air musyammas.
Air musyammas adalah air yang terletak di dalam bejana selain emas dan peraka, yang panas akibat sengatan.
3. Air suci, tetapi tidak mensucikan. Contohnya seperti:
a. Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci ( menghilangkan hadats kecil / besar ). Air ini masih dianggap suci dengan syarat selama warna, rasa, baunya tidak berubah, dan volume airnya tidak bertambah.
b. Air yang telah berubah salah satu sifatnya, dikarenakan bercampur dengan benda suci lainnya, dengan perubahan yang akan merubah statusnya, seperti air teh, air kopi, dll.
4. Air Mutanajis
Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sementara volume airnya kurang dari dua qullah (kubus yang semua sisinya 60 cm), baik terjadi perubahan pada sifat-sifat airnya atau tidak. Dan termasuk ke dalam jenis air ini, adalah volume air yang terkena najis lebih dari dua qullah, namun najis itu menyebabkan perubahan sifat pada air (baik warna, rasa, dan baunya). Apabila air bervolume dua qullah yang terkena najis tidak berubah sifatnya, maka sah digunakan untuk bersuci.
Para peserta terlihat antusias dalam mengikuti kajian keislaman ini, terlebih ketika masuk segmen tanya jawab, para peserta memanfaatkannya utk bertanya beberapa hal yg masih blm jelas.
Ketua panitia kegiatan kajian keislaman ini, Hafidz Usman Rifa’i menegaskan bahwa kajian Keislaman ini merupakan sarana utk memfasilitasi kaum muslimin yg haus akan ilmu agama, dan bagian utk turut memakmurkan masjid, ” In syaa Allah sementara akan kita adakan 2 pekan sekali, tapi jika minat dari kaum muslimin tinggi bisa saja kita adakan sepekan sekali “ tegasnya.
Kami optimis, utk pertemuan kedua nanti, peserta akan bertambah lebih banyak, krn publikasi kegiatan akan lebih kita masifkan ” tambahnya.
Pengurus Masjid Istiqomah Ungaran, Nazaruddin Latif, S.Ag menegaskan bahwa Kegiatan Kajian keislaman ini terbuka untuk Umum, untuk Latif mempersilakan kaum muslimin di kota Ungaran dan sekitarnya untuk hadir dan mengikuti kegiatan yang sangat positif tersebut. ” Alhamdulillah, kami sangat senang dan bersyukur, kajian dua pekanan ini akhirnya bisa berjalan, saya persilakan kaum muslimin utk hadir dengan mengajak keluargapun boleh, karena ini bagian dari kewajiban kita sebagai seorang muslim utk amar ma’ruf nahi munkar ” tegasnya.
Reportase / photo Reportactual,com
Leave a Reply