Reportactual.com – Lama tak terdengar suaranya, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Haji Lulung angkat bicara terkait kasus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Dia menganggap tak kunjung diberhentikannya Ahok lantaran adanya konspirasi besar. Sekalipun yang bersangkutan telah berstatus terdakwa penista agama Islam.
Lulung menduga pemerintah sangat berpihak kepada Ahok, sehingga berani tidak menjalankan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 ayat (1) dimana seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, bila menyandang status terdakwa.
“Presiden saat dilantik mengambil sumpah untuk menjalankan undang-undang. Presiden kerap menyebut hukum adalah panglima tertinggi. Kok sekarang tidak menjalankan undang-undang,” kata Lulung, kemarin (13/2).
Menurutnya, sikap pemerintah yang tidak menjalankan hukum dapat berimbas kepada keresahan masyarakat. Apalagi bila hukum hanya tajam ke masyarakat ketika masyarakat menyalahi aturan.
“Apabila Ahok tetap menjadi gubernur, kebijakan yang akan dikeluarkan Ahok dinilai tidak memiliki legitimasi,” ujar Lulung.
Sebagai wakil rakyat dan mitra eksekutif di pemerintahan daerah, Ketua DPW PPP DKI ini meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok menjadi gubernur tanpa perlu menunggu tuntutan.
Sebab, kata Lulung, apabila dibiarkan menjadi gubernur sampai Oktober 2017 nanti, segala kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki legitimasi. Dampaknya kinerja birokrasi tidak berjalan kondusif dan berujung pada penyerapan anggaran yang inkonstitusional.(ipk/rmol/mam/JPG)
Sumber berita JawaPos.com
Leave a Reply