BUPATI OGAN ILIR DICOPOT KARENA STATUS TERDAKWANYA, KENAPA AHOK TIDAK ???

by February 14, 2017
Politik 0   1.1K views 0

KONGKALIKONG. Mendagri Cahyo Kumolo dan Ahok ada tebang pilih kasus sehingga Ahok tdk ditahan dan tdk diberhentikan. Sumber foto Aktual.com

Repotactual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftatkan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam rangka meminta pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI.

Ahok diminta berhentikan sementara lantaran sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 156a KUHP.

Penasehat ACTA, Hisar Tambunan menerangkan, gugatannya ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jangan sampai ini menjadi rekor gubernur pertama yang menjadi terdakwa masih menjabat roda pemerintahan. Kalau terdakwa kasus korupsi banyak, tapi (Ahok) terdakwa penista agama jadi jangan sampai lah,” kata Hisar di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Ia mencontohkan, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir yang didakwa Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri. Bahkan, sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka.

Lain halnya dengan Ahok. Menurut Hisar, kendati telah menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, mantan Bupati Belitung Timur itu malah diaktifkan kembali sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

“Kita juga ingin mengangkat derajat saudara Ahok supaya dia memiliki legal standing yang kuat dan kokoh. Untuk itu, kita uji apakah ini dibenarkan atau tidak,” pungkas dia.

Dalam pendaftaran gugatan tadi, turut hadir Ketua ACTA, Habiburokhman; Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar; Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido; Penasehat ACTA, Hisar Tambunan dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.

Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.

Sumber berita http://www.republik.in

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.