Kasihan sekali nasib Mustolih Siradj (36), warga Tangerang Selatan ini digugat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk lantaran menagih transparansi dana sumbangan atau donasi uang kembalian dari setiap transaksi pelanggan.
“Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustolih saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, dia hanya sekadar ingin tahu sudah seberapa banyak dan dikemanakan donasi uang yang dilakukan Alfamart sejak tahun 2015. Pasalnya, selama ini ritel terbesar itu selalu meminta warga untuk menyumbang uang kembalian sekitar Rp 100-400, namun tidak transparan dalam membuka datanya.
“Tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen sekitar Rp 100-400 rupiah, tapi tidak jelas ke mana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik,” ujarnya.
Bukannya mendapat jawaban, Mustolih justru digugat manajemen Alfamart. Ketika saat bertanya ke pegawai pun, para petugas juga memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
“Hanya di Indonesia, konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Saya santri, saya tidak gentar. Tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” tutup dia.
Gara-gara diseret ke meja hijau, dia berencana untuk meminta perlindungan hukum kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar hal buruk yang menimpanya tidak dialami pembeli lainnya.
“Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” sindir
Sebagai informasi, pada 4 November 2015, Mustolih menyurati direktur Alfamart.
Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan.
Sumber berita http://www.republik.in
Leave a Reply