Reportactual.com – Meski merupakan partai pendukung pemerintah, PAN ikut mengusulkan hak angket ‘Ahok-Gate’ di DPR. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan partai pendukung pemerintah tidak boleh kehilangan daya kritisnya.
“Ini bukan masalah pendukung atau bukan pendukung. Kalau ada hal-hal yang perlu kita luruskan, tentu PAN harus ambil sikap,” ungkap Yandri dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (13/2/2017) malam.
Selain PAN, 3 fraksi yang menggulirkan wacana ini adalah fraksi dari Partai Demokrat, Gerindra, dan PKS. Hak angket ini terkait dengan polemik diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski telah ditetapkan menjadi terdakwa.
Polemik terkait dengan status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif dalam kasus dugaan penistaan agama. Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
Lantas apakah PAN tidak khawatir jika menggulirkan hak angket kepada pemerintah akan berdampak di kemudian hari?
“PAN nggak boleh hilang daya kritisnya walaupun ada di dalam pemerintahan,” jawab Yandri tegas.
Fraksi PAN menyebut keputusan hak angket ini bukan atas perintah sang ketua umum partai, Zulkifli Hasan. Inisiasi Fraksi PAN ikut ‘Ahok-Gate’, menurut Yandri, murni atas aspirasi tiap anggota fraksi.
“Nggak ada (arahan dari Ketum PAN). Inisiatif masing-masing anggota karena hak angket adalah hak yang bisa digunakan oleh masing-masing anggota DPR,” jelas Yandri.
Sumber berita Detiknews.com
Leave a Reply