Reportactual.com – Calon penerima dana hibah sosial keagamaan di lingkungan kecamatan Bergas dikumpulkan di gedung Kanaya atau ruang pertemuan kecamatan Bergas, utk mendapatkan sosialisasi persyaratan calon penerima dana hibah utk tempat ibadah, khususnya masjid dan mushola.
Kegiatan itu berlangsung pada hari Senin, 20 Februari 2017 yang dihadiri oleh sekitar 50 orang pengurus / takmir masjid dilingkungan kecamatan Bergas.
Sosialisasi calon penerima dana hibah sosial keagamaan disampaikan oleh Kasubag Bina Sosial, Agus Sukatdjiatin, A.Ks dalam pemaparannya Agus. S menegaskan bahwa mereka yg diundang pada hari itu adalah yg sdh masuk daftar list pencairan.
Oleh karena itu Agus Sukatdjiatin, A.Ks mengingatkan agar seluruh Pengurus / Takmir masjid menyiapkan syarat – syarat penerima dana hibah selengkap mungkin, diantaranya Proposal dibuat sebelum Agustus 2016, tembusannya ke kepala lembaga keuangan daerah,camat. Wajib diketahui lurah dan camat, yang mengajukan pengurus takmir masjid, bukan atas nama panitia pembangunan.
Untuk lampiran, RAB min 10 juta,Susunan pengurus takmir yg telah terdaftar di Kantor Urusan Agama ( KUA ), menyertakan foto fisik kondisi tempat ibadah, dilengkapi Surat keterangan domisili masjid diketahui lurah / Kepala desa. Disamping itu, takmir juga harus melampirkan profil masjid / mushola.
Setelah sosialisasi, para peserta juga masih banyak yg memanfaatkan kesempatan tersebut utk menanyakan hal hal yg masih belom jelas
Masyarakat yang telah mengajukan aspirasi sosial keagamaan 2017, harus segera melengkapi persyaratannya serapi mungkin jangan sampai salah dan kurang lengkap, oleh sebab itu kami sosialisasikan lebih dini utk mengantisipasi permasalahan yg bisa timbul jika tdk tahu mekanisme dan persyaratan yg seharusnya ” jelas Agus disela jeda waktu setelah acara selesai.
Reportase dan Foto Reportactual.com
Leave a Reply