Reportactual.com – Jakarta– Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan Panwas pemilihan pada sengketa hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2017, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tingkir, Kota Salatiga, Amin Nurbaedi mengatakan, pencermatan data administrasi pemilih yang sebelumnya dilakukan oleh anggota PPK nya tidak menyebabkan pergeseran perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon (paslon) yang berkompetisi, Rabu (12/4).
“Tidak satupun yang diperoleh oleh masing-masing paslon, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2 dari TPS (Tempat pemungutan Suara) sampai di tingkat kecamatan nggak ada yang bergeser satupun,” kata Amin di ruang sidang utama MK, Jakarta.
Ketika dikonfirmasi kembali oleh Ketua MK, Arief Hidayat apakah terjadi perubahan atas perolehan suara dari masing-masing paslon, Amin mengatakan, perolehan suara tersebut tidak sedikitpun mengalami perubahan, baik sebelum dilakukan revisi maupun setelah dilakukan revisi.
“Tidak berubah yang mulia. Paslon nomor urut 1: 11.376, paslon nomor urut 2: 13.436. total suara sah 24.812, sama persis dengan suara sah yang tadi disampaikan. Tidak ada perubahan,” jawab Amin.
Meski bersaksi tidak terjadi pergeseran suara, Amin mengakui bahwa anggota PPK nya salah ketika memasukkan data dalam kolom yang tertera dalam formulir. Hal itu diketahui oleh operator KPU yang memasukkan formulir C1 ke dalam Situng KPU.
“Saya diberitahu operator, sekilas, berdasarkan form C1 hologram yang ada di KPU, dengan apa yang sudah kami sampaikan ada indikasi kesalahan pada penulisan data administrasi pemilih. Kemudian kesalahan surat suara yang seharusnya rusak atau tidak sah itu tertulis di surat suara keliru coblos atau surat suara yang rusak. Seharusnya masuk kolomnya berbeda,” jelas Amin.
Amin membantah bahwa PPK Tingkir tidak melakukan permohonan pencermatan data pada saat rapat pleno di tingkat kota. Ia juga membantah ketika pihaknya ditengarai melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan perbaikan data tersebut.
“Sama sekali kami tidak membuka kotak, karena kami punya form DAA-KWK dan DA1-KWK yang berada di luar kotak. Dan terkait revisi pada pleno di tingkat kota itu salah yang dikatakan saksi pemohon, bahwa saya tidak memohon untuk melakukan revisi tersebut. Karena bukti yang ada baik di kertas plano yang dipasang itu ada coretan-coretan sesuai revisi yang saya lakukan,” paparnya lebih lanjut.
Atas persoalan tersebut, Ketua MK, Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana mekanisme pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan oleh KPU Kota Salatiga. Oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati dijelaskan bahwa proses bimtek tersebut dilakukan secara berjenjang.
Putnawati juga menjelaskan bahwa KPU Kota Salatiga telah membekali seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan buku panduan.
“Kami sudah melaksanakan bimtek secara berjenjang. Jadi KPU Kota Salatiga ketika mem-bimtek-i PPK, PPK mem-bimtek-i PPS, PPS juga yang mem-bimtek-i KPPS. KPPS sejumlah 7 yang dibimtek hanya 6. Jadi hanya 6 termasuk ketua KPPS nya. Di bimtek itu langsung simulasi sesuai dengan formulir-formulir yang ada, jadi secara sistematis sudah diberi contoh, kami juga memberikan buku panduan untuk KPPS sebanyak 7, jadi 7 orang itu membawa buku panduan KPPS,” ujar Putnawati.
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berujung pada persoalan serupa, Arief meminta KPU untuk menggelar bimtek secara baik. “Lain kali supaya bimteknya bisa betul-betul dilakukan dengan sebaik-baiknya. Tolong diingat ya, karena ngisi form nya banyak keliru,” kata Arief.
Sumber berita (rap/red. FOTO KPU/ieam/Hupmas)
Leave a Reply