Reportactual.com – JAKARTA – Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan majelis hakim yang menghukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara karena melakukan penodaan agama. Hakim dinilai masih mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah yang juga saksi pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman mengatakan, putusan itu membuktikan bahwa majelis hakim independen dalam mengeluarkan putusan.
“Kami bersukur dengan hukuman penjara yang diputuskan. Artinya majelis hakim berdiri pada posisi yang independen dan merdeka dan mendengarkan rasa keadilan masyarakat,” kata Pedri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. Atas vonis hakim, Ahok melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pedri memberi dukungan kepada hakim dan jaksa untuk menghadapi banding yang diajukan Ahok. “Sebagai rakyat Indonesia yang cinta hukum, kami mendukung hakim dan JPU untuk menghadapi bandingnya Ahok,” lanjut dia.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia marilah kita bersyukur masih ada hakim yang mau mendengar suara rakyat, masih ada hakim yang takut kepada Tuhan, kita patut bersyukur negara kita masih hukum sebagai panglima,” pungkas Pedri.
Sumber Okezone.com reposting by Reportactual.com
Leave a Reply