Reportactual.com – Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas, Selasa (9/5) malam. Ki Gendeng dibawa polisi dari rumahnya di Jl Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Pria berusia 71 tahun dituduh melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Polisi menyita sejumalah barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti yang disita adalah 1 HP Samsung yg digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jacket jeans bertuliskan Fight Against Cina.
Selain itu, disita 67 lembar baju kaos bertuliskan anti Cina, 1 buah bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video, dan 1 topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video.
Disita juga 4 pisau sangkur, 2 buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, 1 unit CPU, dan berbagai berbagai sticker dan badge bertuliskan anticina.
Polisi menyangkakan dengan dugaan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Tersangka dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.
JawaPos.com reposting by Reportactual.com
Leave a Reply