Reportactual.com – Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi menilai, gugatan terkait cuti bagi petahana calon kepala daerah tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/7).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, aturan mengenai cuti petahana dibutuhkan sebagai upaya untuk menyetarakan calon dalam kontestasi Pilkada. Sehingga antara calon petahana dengan calon lainnya tidak ada yang diuntungkan.
Selain itu, cuti bagi calon petahana juga dilakukan untuk menghindari adanya pemanfaatan fasilitas negara selama masa kampanye. Mahkamah menilai, negara harus tetap bersifat netral dalam kontestasi.
“Pasal cuti bagi kepala daerah tidak melanggar UUD 1945,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ahok menggugat norma cuti petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dia beralasan, ketentuan tersebut telah melanggar haknya untuk bekerja sebagai kepala daerah secara maksimal.
Sumber berita JawaPos.com
Leave a Reply