HTI DIBUBARKAN KARENA MENGINGKARI AD / ART NYA SENDIRI “

by July 19, 2017
Nasional 0   1.4K views 0

Foto Doc

Reportactual.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, pihaknya telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan, karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2/2017,” terang Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (19/7).
Freddy menambahkan, pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2/2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.

Freddy menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum ormas. Hal itu dengan catatan setelah ormas disahkan melalui SK maka wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” ujarnya.

Khusus untuk HTI, menurutnya, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan,kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukanpermohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id.‎

Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Nantinya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” pungkasnya.

Sumber berita JawaPos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.