Reportactual.com – Minggu (17/9/2017) malam WIB, ratusan massa mengamuk di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi sasarannya. Terjadi kerusakan ringan. Massa yang terdiri dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk setelah menduga di lokasi tersebut tengah digelar acara terkait Partai Komunis Indonesia.
Massa sendiri dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. Sempat pula terjadi bentrok, dimana massa melempari petugas dengan batu dan benda-benda lainnya. Aparat pun bertindak tegas atas serangan massa dengan menembakkan gas air mata serta menyemprotkan air dari mobil barakuda yang telah disiagakan. Ada sekitar 30 orang yang terkepung di kantor YLBHI baru bisa dievakuasi pada, Senin (18/9/2017) sekitar pukul 02.20 WIB.
Acara apa Sebenarnya yang Dilakukan di YLBHI?
Berdasarkan keterangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, acara ini tidak ada kaitannya dengan kebangkitan atau pendeklarasian PKI. Ini hanyalah acara seni bertajuk “Asik Asik Aksi: Indonesia Darurat Demokrasi” yang digagas LBH Jakarta. Pulahan orang datang kesana untuk menghadirinya. Acara yang berlangsung tadi jam 03.00 (sore) sampai 10.00 (malam). Isinya ada banyak, kesenian, orasi, stand up comedy, ada yang melukis.
Munculnya dan hangatnya kembali issu PKI atau komunis, ada dua kemungkinan. Pertama, memang suatu yang nyata. Sebab, tidak ada asap jikalau tidak ada api. Jikalau memang bangkitya komunis adalah suatu kenyataan, maka para para petugas keamanan dan penjaga Negara, mulai dari TNI sampai POLRI harus bertindak tegas. Apapun hukumnya, komunis harus dilarang di Indonesia. Sampai ke akar-akarnya.
Kedua, sekadar issu demi komoditi politik. Ini juga harus dibuktikan. Jikalau ada yang sengaja menebar issu demi memanaskah suasana politik di tanah air, maka pihak keamanan juga harus bertindak tegas. Seringkali politik memang kejam. Demi memuluskan langkah, rakyat pun jadi korbannya. Padahal, kepemimpinan politik itu ada demi kepentingan bangsa, demi kesejahteraan warga Negara. Bukan sebalik, merusak negeri agar dompet pribadi dan kelompok berisi.
Komunis Jelas Dilarang di Indonesia
Sebagaimana pernah diucapkan oleh Presiden Joko Widodo, jikalau ada PKI, maka beliau siap menggebuknya. Maka, ini menjadi isyarat bagi para aparat keamanan untuk benar-benar serius melihat issu ini. Jangan sampai hanya menjadi angin lalu. Munculnya Issu komunis karena ada yang meniupnya. Dan tiupan itu karena ada apinya. Atau memang ada yang sengaja meniupnya tanpa ada apinya, alias buat Issu untuk memanaskah suasana.
Pemerintah Republik Indonesia menggunakan dua dasar hukum utama untuk melarang, memberangus, dan mencegah komunisme di Indonesia. Satu keluaran 1966 yang juga menjadi ‘senjata’ pemerintah Orde Baru membubarkan PKI kala itu, sedangkan satu lagi produk tahun 1999.
Aturan pertama ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Aturan kedua yang digunakan negara untuk memberangus komunisme ialah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”
Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”
Undang-Undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999.
Ketegasan Pemerintah
Pihak keamanan harus memastikan satu hal dari kasus ini. Pertama, apakah memang ada kemunculan kembali PKI di Indonesia? Jikalau memang ada, gebuk sehabis-habisnya. Jangan biarkan tersisa. Kedua, jikalau hanya issu yang dimainkan, maka pihak keamanan harus mencari yang menebarkan issu. Sebab yang buat issu, juga akan memiliki dua kemungkinan; (I) Ia punya bukti dengan issu yang dibuatnya. (II) Hanya pengacau keamanan.
Hukumannya untuk masing-masing opsi sudah jelas, termaktub dalam undang-undang.
Tabik
Denis Arifandi Pakih Sati
Leave a Reply