Reportactual.com – Peredaran dan penyalahgunaan obat-obat keras jenis tramadol dan paracetamol, caffein dan carisoprodol (PCC) atau obat penghilang rasa sakit benar-benar membuat resah. Puluhan anak dan remaja telah menjadi korban dari pil maut ini. Karenanya polisi benar-benar bersikap tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari pun akhirnya berhasil menangkap pengedar PCC di Kota Kendari. Pelakunya bernama Hasrudin (25), warga Kota Kendari. Tim menangkap pria tersebut setelah beberapa jam melakukan pengintaian. Kepala Satresnarkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri membenarkan penangkapan itu.
Menurut Rudika, pelaku ditangkap setelah tim membutunti lalu berpura-pura menyamar sebagai pembeli obat tersebut. Strategi ini dilakukan untuk menghindari potensi pelaku melarikan diri.
Pria yang pernah menjabat Kapolsek Abeli ini tidak membeberkan dimana titik penangkapan itu. Sebab, masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar.
“Pokoknya di Kota Kendari. Masih kami kembangkan yah. Itu dulu saja,”ujar Rudika, Jumat (15/9) sebagaimana dilansir dari Kendari Pos (Jawa Pos Group).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 170 butir Tramadol siap edar. Untuk lokasi peredarannya, tim Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan mendalam. Yang jelasnya, polisi terus bergerak dan memberantas peredaran obat-obat ini. Pelaku Hasrudin ditahan di Polres Kendari.
Penyidik bakal menerapkan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jucnto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber berita JawaPos.com
Leave a Reply