Reportactual.com – Jakarta – Bank Indonesia ( BI ) menghentikan sementara ( suspend ) sejumlah jasa layanan pembayaran pengisisan uang elektronik . Salah satunya Paytren milik ustadz Yusuf Mansyur.
Pengelola layanan financial technology (fintech) bukan bank itu diminta memenuhi persyaratan pendirian fintech. Antara lain, mengumpulkan laporan keuangan dan sistem teknologi informasi agar dapat menjamin keamanan data-data serta uang yang lalu-lalang dan tersimpan dalam Paytren. ’’Mereka lagi proses izin ke BI,’’ ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin (6/10).
Proses perizinan tersebut dilakukan demi keamanan pengguna Paytren. Dengan pengurusan izin itu, BI berharap perkembangan teknologi digital di sektor finansial dapat diimbangi dengan jaminan keamanan.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menyatakan, selain Paytren, suspensi diterapkan pada BukaDompet, ShopeePay, dan TokoCash. Meski demikian, layanan payment point online bank (PPOB) Paytren masih boleh digunakan.
Fokus BI, tutur Pungky, adalah layanan isi ulang uang elektronik. BI menilai penyedia layanan fintech bukan bank cukup kooperatif dengan persyaratan BI. ”Izin akan diberikan 35 hari setelah mereka memenuhi persyaratan yang diminta,’’ ungkapnya.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), penyedia layanan uang elektronik yang memiliki dana floating minimal Rp 1 miliar diwajibkan mendapatkan izin dari BI. Karena itu, Pungky berharap masyarakat bisa memaklumi mandeknya sejumlah layanan dari fintech penyelenggara uang elektronik. Dia menjamin hal tersebut hanya sementara.
Sumber berita JawaPos.com
Leave a Reply