PERPU ORMAS YANG BARU SAJA DISAHKAN DIANGGAP MENGANCAM KEBEBASAN DALAM DEMOKRASI “

by October 25, 2017
Nasional 0   1.4K views 0

Foto Doc

Reportactual.com – Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan aturan baru ini rentan menjadi alat represi pemerintah.

Tidak hanya bagi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, gerakan masyarakat sipil lain juga rawan dibungkam,” katanya, Selasa, 25 Oktober 2017.

Usman mengajak organisasi kemasyarakatan memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan.

Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional,” katanya

Aturan baru ormas ini dibahas sejak Juli lalu di DPR setelah parlemen menerima salinan Perpu Ormas dari Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemerintah ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena ideologi ormas itu dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Kemarin, rapat paripurna Dewan mengesahkannya menjadi undang-undang. Rapat selama lima jam itu berlangsung alot karena ada sejumlah fraksi yang menolak.

Tiga fraksi yang memutuskan menolak Perpu Ormas menjadi undang-undang adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Tiga fraksi lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, menyetujui dengan catatan pemerintah dan Dewan segera melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal krusial tentang penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas.

Juga pasal tentang sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau menodai agama.

Dalam aturan lama, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Kini, pembubaran bisa dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan empat fraksi lainnya menerima tanpa syarat ataupun catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perpu Ormas penting untuk melindungi kedaulatan negara dari kelompok yang mengembangkan paham anti-Pancasila. Ihwal hilangnya peran pengadilan, menurut dia, “Ormas yang keberatan masih bisa menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi atau menggugat pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Perihal permintaan revisi dari tiga fraksi, Tjahjo mengatakan akan menyampaikannya ke Presiden Jokowi.

Jelas revisi itu akan dibahas bersama. Tapi pasal yang mana, belum ada keputusan,” ujarnya.

Sidang paripurna membahas Perpu Ormas kemarin diwarnai unjuk rasa di kawasan gedung parlemen, Senayan. Sekitar 1.000 orang dari berbagai kelompok masyarakat sipil berdemonstrasi meminta DPR menolak Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

Sumber Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.