Reportactual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengirimkan surat keputusan menutup Hotel Alexis. Surat dikirimkan kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta utara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat keputusan tersebut sudah diberikan sejak Jumat (23/3). Tertulis bahwa Pemprov DKI memberikan tenggat waktu penutupan hingga esok hari, Rabu (28/3).
“Diberi waktu 5 kali 24 jam (sejak hari Jumat), dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (27/3).
Menurut Anies, keputusan tersebut berawal setelah pihaknya membaca tulisan investigasi dari sebuah majalah. Kemudian Pemprov DKI menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi internal.
Dari laporan hasil investigasi itu, ditemukan terjadinya praktik pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 6/2015 tentang kepariwisataan.
“Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda,” tutur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun merincikan, temuan pelanggaran Perda tersebur, antara lain tindakan perdadangan manusia dan prostitusi dalam operasional hotel dan griya pijat tersebut.
“Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ,” terang dia.
Adapun sejumlah usaha yang dicabut oleh Pemprov DKI kepada manajemen Hotel Alexis di bawah PT Grand Ancol Hotel, antara lain TDUP 596/2013 dan TDUP 3561/2013, tanda daftar bar, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, serta tanda daftar musik.
Leave a Reply